Suara.com - Praktisi Hukum, Palmer Situmorang, menyayangkan sikap majelis hakim saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada sidang yang digelar pada Senin (31/10/22) kemarin, majelis hakim tampak mengamuk dan mengancam salah satu saksi yaitu Susi, PRT Ferdy Sambo.
Hal ini lantaran Susi diduga memberikan keterangan palsu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
"Saya melihatnya agak sedih juga. Kesedihan saya itu kok kenapa kelihatannya ketua majelis hakim seperti ngamuk-ngamuk," tutur Palmer saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (31/10/22) kemarin.
Baca Juga: Setelah Membunuh, Ini Momen Pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu Orangtua Brigadir J
Palmer menilai, sikap majelis hakim yang tampak seperti mengamuk menunjukan bahwa majelis hakim telah mengambil keputusan di awal sidang.
Ia lantas mempertanyakan jika hakim telah mengambil keputusan, mengapa masih digelar sidang lanjutan dengan menghadirkan banyak saksi.
"Tetapi kalau sampai ketua majelis atau jaksa ngamuk-ngamuk kesannya kok seperti sudah mengambil keputusan di awal. Untuk apa itu semua proses berjalan," lanjut Palmer.
Dalam dialognya, Palmer juga mengatakan, saat sidang hakim tidak perlu mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh saksi telah di-setting. Hal tersebut menurut Palmer tidak perlu dilakukan oleh seorang hakim.
"Kita kan menunggu indahnya nanti bagaimana hakim bersikap. Bukan pagi-pagi sudah menuduh saksi bahwa ini settingan. Jangan, tidak perlu," ujar Palmer.
Baca Juga: Adzan Romer Mengaku Takut dan Terancam Saat di BAP, Ini Penyebabnya
Palmer juga menyinggung soal ancaman pidana yang akan menjerat Susi jika berbohong. Menurutnya, hakim hanya perlu memberikan peringatan, tidak perlu sampai mengatakan bahwa saksi tersebut berbohong.
"Dengan mengancam kepada si saksi, kalau hanya memberitahukan sanksinya ada pidana 9 tahun itu sudah betul hakim sudah betul menjelaskan itu," kata Palmer.
"Cuma diperingatkan hakim dengan sungguh-sungguh memperingatkan. Tetapi kalau ditekankan bahwa saat itu sudah berbohong untuk apa?" imbuhnya.
Di akhir dialognya, Palmer mengatakan bahwa yang seharusnya yang aktif dalam persidangan adalah jaksa, hakim bertugas untuk melerai dan memberi pertimbangan.
"Sebaiknya jaksa yang aktif, biar mereka yang bertengkar dengan pengacara. Nanti hakim melerai dan memberi pertimbangan," pungkasnya.
Hakim Ancam Susi PRT Ferdy Sambo Bisa Dipidana jika Berbohong
Pantauan dari Suara.com, Majelis Hakim berulang kali menegur saksi bernama Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pasalnya, Susi dengan cepat menjawab dengan kata "tidak tahu" saat hakim bertanya.
Setelah beberapa kali mengaku tidak tahu atas pertanyaan hakim, Hakim Wahyu lantas mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet cepet. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Mendapatkan ultimatum tersebut, Susi hanya terdiam.